Regulasi

Regulasi Kripto Indonesia 2026: Apa yang Berubah?

"Panduan personal memahami perubahan regulasi kripto Indonesia setelah OJK ambil alih dari Bappebti."

Thomi Jasir ·
Regulasi Kripto Indonesia 2026: Apa yang Berubah?

Januari 2026, saya bangun dan baca berita: OJK resmi ambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti. Pertama kali, saya pikir cuma ganti nama aja. Tapi setelah dalami, perubahannya jauh lebih besar.

Ini nggak cuma soal siapa yang ngawasin. Ini soal bagaimana investor seperti kita dilindungi.

(Disclaimer: Ini pemahaman pribadi saya dari riset. Bukan saran hukum. Konsultasikan dengan profesional untuk keputusan spesifik.)


Dari Komoditi jadi Aset Keuangan

Dulu, kripto dikategorikan sebagai komoditi. Disupervisi Bappebti, lembaga yang juga ngawasin perdagangan berjangka.

Sekarang, statusnya berubah jadi “Aset Keuangan Digital.” Diawasi OJK, lembaga yang sama ngawasin bank dan pasar modal.

Bedanya apa? Standar perlindungan. Standar keamanan. Standar pelaporan. Semua naik kelas.

Timeline Perpindahan yang Perlu Diketahui

Prosesnya nggak semalam jadi. Saya cek kronologinya:

Januari 2025, MoU peralihan ditandatangani. Sepanjang 2025, masa transisi. Platform persiapan, regulasi disusun. 20 Januari 2026, masa transisi berakhir. Februari 2026, implementasi penuh di bawah OJK.

Artinya, proses ini sudah direncanakan setahun. Bukan keputusan mendadak.

Apa yang Berubah untuk Platform?

Brankas bank untuk keamanan

Standar modal naik. Dari Rp 50 miliar jadi Rp 100 miliar. Platform kecil mungkin kesulitan. Yang sudah mapan akan kuat.

Pemisahan dana jadi wajib. Dana nasabah nggak boleh dicampur dengan dana operasional. Ini standar yang sama dengan perbankan.

Sistem pelaporan real-time. Transaksi dilaporkan langsung, bukan bulanan. Audit keamanan berkala wajib.

Apa Artinya untuk Investor?

Ini bagian yang paling saya sukai.

Perlindungan lebih baik. Dana Anda dipisahkan dari dana perusahaan. Kalau platform bermasalah, uang Anda nggak ikut terseret.

Kepastian hukum. Bitcoin dan kripto tetap legal. Status “Aset Keuangan Digital” bikin posisinya jelas. Nggak ada lagi kekhawatiran dilarang mendadak.

Standar keamanan naik. Platform harus punya cold storage, multi-signature wallet, dan 2FA wajib. Audit keamanan berkala jadi syarat.

Transparansi. Semua transaksi tercatat dan bisa diaudit. Manipulasi dan penipuan jadi lebih sulit.

Yang Tetap Sama

Regulasi berubah, tapi beberapa hal nggak berubah.

Bitcoin dan kripto tetap legal untuk investasi. Pajak tetap berlaku PPh 0.1% jual dan 0.1% beli. KYC tetap wajib. Trading tetap diperbolehkan.

Jadi kalau Anda khawatir kripto akan dilarang, berita ini justru menenangkan.

Tantangan yang Mungkin Muncul

Saya nggak mau cuma bicara sisi positif. Ada tantangannya.

Biaya kepatuhan tinggi. Platform harus keluar banyak biaya untuk memenuhi standar. Fee transaksi mungkin naik.

Proses KYC lebih ketat. Registrasi mungkin lebih lama. Siapkan dokumen lengkap.

Konsolidasi industri. Platform kecil mungkin merger atau tutup. Pilih yang sudah mapan.

Cara Memilih Platform di Era OJK

Saya buat checklist sendiri:

Pastikan terdaftar dan diawasi OJK. Cek sertifikasi keamanan. Ada audit pihak ketiga? Dana nasabah dipisahkan? Sistem 2FA tersedia? Customer support responsif? Reputasi dan track record bagus?

Jangan cuma lihat fee murah. Keamanan dan regulasi jauh lebih penting.

Langkah Persiapan untuk Investor

Apa yang saya lakukan setelah baca regulasi baru?

Verifikasi ulang akun. Lengkapi KYC kalau ada yang kurang. Pastikan data up-to-date.

Pindah ke platform teregulasi. Kalau masih di platform nggak berlisensi, segera pindah. Asset Anda lebih aman di tempat yang diawasi.

Pahami kewajiban pajak. Catat semua transaksi. Laporkan dengan benar.

Aktifkan keamanan. 2FA wajib. Notifikasi transaksi juga penting.

Peluang Baru yang Muncul

Dengan regulasi jelas, pintu terbuka lebar.

Institusi bisa masuk. Dana pensiun dan aset manager kini bisa berinvestasi di kripto. Ini dulu nggak bisa karena risiko regulasi.

Produk baru mungkin muncul. ETF kripto, futures terregulasi peluang yang sebelumnya nggak ada.

Kolaborasi internasional. Kerjasama dengan regulator lain bisa meningkatkan kepercayaan global.

Kesimpulan

Perpindahan ke OJK bukan cuma ganti pengawas. Ini upgrade standar perlindungan investor.

Untuk investor seperti kita, berita ini positif. Perlindungan lebih baik, kepastian hukum, standar keamanan lebih tinggi. Yang perlu kita lakukan? Pilih platform yang compliant, pahami kewajiban, dan ikuti perkembangan regulasi.

Regulasi yang jelas bikin tidur lebih nyenyak. Dan di dunia investasi, itu hal yang berharga.

Tanya Jawab

Q: Apakah kripto akan dilarang? A: Justru sebaliknya. Status legal semakin kuat. OJK mengakui sebagai aset keuangan digital yang sah.

Q: Platform saya belum terdaftar OJK, harus pindah? A: Saya sarankan pindah. Dana Anda lebih terlindungi di platform yang teregulasi.

Q: Apakah pajak akan naik? A: Saat ini tetap sama 0.1% jual dan 0.1% beli. Perubahan pajak butuh proses legislatif terpisah.

Q: Kapan ETF kripto tersedia di Indonesia? A: Dengan regulasi baru, kemungkinan besar dalam waktu dekat. Tapi tunggu pengumuman resmi.

Referensi

  • OJK. (2026). Siaran Pers No. SP13/GKPB/OJK/I/2026. https://ojk.go.id/
  • Mondaq. (2026). Indonesia Strengthens Regulatory Framework For Digital Financial Asset Trading.
  • KabarBursa. (2026). Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Ini Dampaknya.
  • Bappebti. (2026). Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman.